Header Ads

PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07

 





PERATURAN DAN TATA TERTIB LINGKUNGAN RT 06 – RW. 07

PERUM GRAHA INDAH PASURUAN

KELURAHAN KRAPYAKREJO KECAMATAN GADINGREJO

KOTA PASURUAN

BAB I

PENDAHULUAN

Bahwa sesungguhnya kehidupan bermasyarakat dan bersosialisasi merupakan salah satu bingkai

kebersamaan dan kekeluargaan. Dan sebagai upaya hidup berdampingan secara damai dengan interaksi

sosial yang positif dalam satu keluarga besar RT.06 RW.07 dalam rangka mencapai kehidupan

bertetangga yang damai, harmonis dan kreatif. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka disusunlah Tata

Tertib Rukun Tetangga yang melindungi kepentingan seluruh warga dengan tidak mengabaikan

kepentingan masyarakat lainnya secara luas.

BAB II

KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

1. RT 06 berada dibawah RW 07 berkedudukan di Perumahan Graha Indah Pasuruan Kelurahan

Krapyakrejo Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

2. Warga RT 06 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 06, baik dirumah milik sendiri

ataupun sebagai penyewa.

BAB III

KETENTUAN UMUM

I. HAK WARGA

1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 06

Perum Graha Indah Pasuruan.

2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan-kegiatan dilingkungan RT 06.

3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT 06.

4. Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 06.

5. Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 06.

II. KEWAJIBAN WARGA

1. Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan

bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang

tertimpa musibah.

2. Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (e-KTP) dan untuk warga yang masih mempunyai

KTP model lama dinyatakan TIDAK BERLAKU dan sesegera mungkin untuk menggantinya dengan

e- KTP (sesuai dengan instruksi Pemkot Pasuruan) dan untuk yang mengontrak wajib memiliki KTP

dari tempat asalnya

3. Warga (Kepala Keluarga/Rumah) wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 25.000,- melalui PKK

RT.06 atau setor secara langsung kepada Bendahara RT.06 selambat-lambatnya 3 (tiga) hari

setelah PKK RT.06 dilaksanakan.

4. Warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT.06,

termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk

keperluan Pendataan Kependudukan dan Catatan Sipil.

5. Warga baru yang pindah ke wilayah RT.06 RW.07 maksimal 3 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua

RT.06 dengan membawa fotocopy KTP, KK , Buku Nikah bagi yang sdh berkeluarga.

6. Warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT.06 akan dikenakan biaya administrasi

sebesar Rp 10.000,- dan akan disimpan sebagai kas RT 06.

7. Pertemuan rutin (Rapat Warga akan dilaksanakan setiap 3 (Tiga) bulan sekali dan bisa berubah

sewaktu-waktu jika diperlukan. atau sesuai dengan kebutuhan.

8. Setiap warga wajib menghadiri pertemuan (Rapat warga) tersebut sesuai dengan undangan dari

Ketua RT.06. Apabila berhalangan maka secara otomatis menyetujui hasil keputusan rapat yang

telah disepakati oleh warga yang hadir pada saat itu.

9. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT.06 dalam rangka meningkatkan kenyamanan

dan keamanan lingkungan diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali si pemilik atau si penyewa.

10. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/walikota,

minimal Ketua RT. 06 atau ketua RW. 07.

11. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah

dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa

identitas diri (KTP dan KK).

12. Setiap warga wajib mematuhi hasil rapat pengurus RT.06


III. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA

1. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan

hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW

dan Pihak dari Kepolisian Polsek setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk

mendapatkan surat izin keramaian secara tertulis dari Ketua RT.06.

2. Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT.06 berhak memberhentikan acara

tersebut.

3. Untuk warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya wajib mengisi

uang kas RT.06 minimal sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu Rupiah).

.

IV. DANA SOSIAL WARGA

1. Alokasi dana sosial akan diambil dari kas RT.

2. Warga berhak mendapatkan dana sosial apabila :

– Melahirkan / Bersalin sesar (operasi) mendapat santunan uang senilai Rp. 100.000 (dari kas RT)

– Sakit Rawat Inap (minimal 2 hari) mendapat santunan uang senilai Rp. 100.000 (dari kas RT)

V. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

1. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan halaman dan selokan di areal rumah masing-masing

tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

2. Kerja Bakti atau kebersihan dilaksanakan 3 (tiga) bulan sekali pada minggu pertama atau sesuai

dengan jadwal yang di tentukan dan diadakan pada hari Minggu yang akan dimulai jam 07.00 Wib

sampai selesai. Apabila berhalangan hadir maka diwajibkan untuk memberikan konsumsi

alakadarnya untuk warga yang melaksanakan kerja bakti.

3. Area Kerja Bakti Ke RT an meliputi lingkungan RT.06 atau sesuai kebutuhan yang telah di sepakati

bersama.

4. Warga wajib untuk mengikuti kerja bakti ke RW an yang telah di instruksikan Ketua RW. 07 kepada

Ketua RT.06, adapun pelaksanaan dan area kerja bakti tersebut sesuai dengan jadwal atau instruksi

ketua RW.07.

VI. KETERTIBAN DAN KEAMANAN

1. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di Lingkungan

RT.06 RW.07 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan

kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.

2. Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari,

wajib melapor kepada Ketua RT.06 RW.07 sebelum 1 x 24 jam. Apabila tidak melapor maka akan

diberi sanksi peringatan.

3. Warga wajib melapor kepada Ketua RT.06 atau koordinator keamanan jika akan meninggalkan

rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1 × 24 jam.

4. Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak), juga

wajib melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya

seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu

rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT.06 atau koordinator keamanan selambatlambatnya 3 x 24 Jam.

5. Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal

berikut; Pintu utama rumah/pintu ruang tamu atau pagar rumah dalam keadaan terbuka di saat tamu

sedang berkunjung dan mematuhi batas jam bertamu/berkunjung sampai dengan jam 23:00 wib

6. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku

yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.06 RW.07.

7. Tidak dibenarkan membunyikan/bermain musik, bernyanyi hingga mengganggu tetangga yang

sedang istirahat atau sakit.

8. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu

teras setiap malamnya.

9. Apabila terdapat pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa denda yang akan ditetapkan

kemudian.


VII. TATA TERTIB PERATURAN RONDA/SISKAMLING

1. Setiap warga RT.06 (Laki-laki/ Kepala Rumah Tangga) wajib melaksanakan ronda/siskamling sesuai

jadwal yang telah di tentukan dan diadakan setiap malam minggu kecuali sakit rawat inap, terkena

musibah atau warga yang sudah jompo.

2. Setiap petugas ronda wajib mentaati peraturan ronda dan jadwal ronda yang telah di sepakati

bersama.

3. Setiap petugas ronda wajib mengisi absensi kehadiran sesuai jadwal yang telah di tentukan, apabila

tidak mengisi absensi maka dianggap tidak hadir dan akan di kenakan denda sebesar Rp. 20.000

(Dua Puluh Ribu Rupiah) dan dana tersebut akan di gunakan untuk pembangunan fasilitas umum di

lingkungan RT.06, dana sosial dan kas RT. 06.

4. Setiap petugas ronda wajib melaksanakan ronda dengan penuh rasa tanggung jawab ronda dimulai

pada jam 09:00 wib s/d 12:00 wib, atau tergantung kebutuhan.

5. Titik kumpul petugas ronda dan absensi petugas ronda adalah pos kamling RT.06

6. Setiap petugas ronda wajib melaporkan kepada kordinator keamanan apabila menemukan atau

melihat hal-hal yg mencurigakan atau yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di

lingkungan RT. 06.

7. Apabila berhalangan pada jadwal ronda yang telah di tentukan maka jadwalnya dapat diganti pada

minggu berikutnya atau minggu sebelumnya.

8. Apabila berhalangan yang sifatnya sangat mendadak cukup memberi tahu kepada rekan rondanya

pada malam itu atau kepada koordianator keamanan, ketua RT.06.

9. Apabila petugas ronda berhalangan karena sakit atau rawat inap atau terkena musibah

mendapatkan konpensasi dan tidak akan di kenakan sanksi denda administrasi.

VIII. LAIN-LAIN

1. Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan

yang dipeliharanya. Termasuk di dalamnya adalah terbebasnya lingkungan dari penyakit.

2. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah

RI.

3. setiap warga wajib memasang Nomor Rumah supaya dapat mempermudah pengurus dalam

menyampaikan surat undangan, surat pemberitahuan dan sebagainya.

4. Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu

sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas

mengambilnya.

BAB IV

PINDAHAN

1. Warga yang pindah keluar wilayah RT.06 diwajibkan melapor ke pengurus RT.06 dan membuat surat

pindah dari RT.06 RW.07.

2. Warga yang pindah keluar wilayah RT.06, bukan lagi warga RT.06 RW.07

3. Warga yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT.06, tetapi tidak lagi tinggal di wilayah RT.06

bukan warga RT.06 kecuali masih tinggal di ruang lingkup RW.07

4. Dalam hal-hal tertentu ketua RT.06 berhak mengambil kebijakan.

BAB V

MUSYAWARAH

IX. MUSYAWARAH WARGA

1. Hasil musyawarah/rapat warga patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga RT.06

RW.07 Perum Graha Indah Pasuruan.

2. Rapat warga atau forum musyawarah adalah musyawarah mufakat warga RT.06.

3. Musyawarah warga diadakan setiap ada masalah atau rapat rutin TRI WULAN ke RT/an yang

membutuhkan mufakat seluruh warga RT.06 RW.07 Perum Graha Indah Pasuruan.

4. Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.

X. MUSYAWARAH PENGURUS

1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT.06, yang dilakukan

secara berkala minimal setiap 1 bulan sekali.

2. Pengurus RT berhak mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak atau darurat atau dalam

musibah atau bencana alam.

 

BAB VI

PENUTUP

Segala sesuatu yang belum cukup dan / atau tidak diatur oleh ketentuan dalam peraturan ini dan / atau

setiap perubahan terhadap ketentuan dalam peraturan ini akan diatur kemudian hari dalam peraturan

tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap

warga setelah disahkan dalam Hasil Keputusan Musyawarah Warga.

Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT.06 wajib memberikan 1 (satu)

salinan kepada setiap kepala keluarga.



Pasuruan, 2018


Disahkan Oleh,

Ketua RT, 

JEJEB ANUR KHAMID 


Sekretaris,

ANDIK SABILAH


Mengetahui,

Ketua RW.07

MAS’UD

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.