Header Ads

Mediasi Warga, Kelurahan Dan Koperasi Mekar

Mediasi 20 September 2021



Sebagaimana berita yang ditayangkan di www.rakyatnusantara.net terkait keberadaan kantor Mekar yang oleh warga amat meresehkan telah dilakukan upaya mediasi yang dilakukan pada hari Kamis 23 September 2021 dihadiri oleh pengurus RT, pihak menejemen Koperasi Mekar dan pihak kelurahan.

Dalam mediasi tersebut pihak Koperasi Mekar bersedia untuk mengikuti dan mematuhi peraturan  yang ada. Namun yang terjadi adalah pihak Kantor Koperasi Mekar telah menganggu kenyaman dan ketertiban lingkungan khususnya di RT.06/RW.07 Perumahan Graha Indah Krapyakrejo Kota Pasuruan

Baca juga : Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, yang mana sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik rumah yang mengganggu kenyamanan lingkungan



Mediasi yang berjalan alot Kamis 23 September tersebut, perwakitan warga tetap bersikukuh agar Mekar mengikuti aturan yang ada, salah satunya adalah tidak diperbolehkan mendirikan Kantor di area pemukiman.

Warga tidak menginginkan Koperasi Mekar melakukan kegiatan opersional nya di wilayah RT.06 RW.07 Jalan Venus 4 tersebut. Sejak berada di Jalan Venus 4 pada 2017 lalu, menurut warga, Koperasi Mekar sama sekali tidak kooperatif dan terkesan meremehkan peraturan RT dan warga sekitar 


Baca juga :   Keberadaan Kantor Koperasi Mekar Meresahkan Warga Perum Graha Indah


mediasi warga, kelurahan dan menejemen Mekar Kamis 23 September 2021 











Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.